Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Teriak Histeris Usai Sidang di Pengadilan

Selamet Hidayat
Terdakwa Ririn berbicara histeris usai sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu. (Foto: Selamet Hidayat)

Korban terdiri dari pasangan suami istri yakni Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yang masih berusia tujuh tahun dan delapan bulan.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Ririn dan Priyo, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Namun dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama. Mereka bahkan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut," ucap Toni.

Fakta ini juga mencuat dalam persidangan sebelumnya, di mana sejumlah nama disebut sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Pengakuan tersebut semakin menambah misteri dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Indramayu. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini," kata Toni.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network