Korban terdiri dari pasangan suami istri yakni Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yang masih berusia tujuh tahun dan delapan bulan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni Ririn dan Priyo, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Namun dalam persidangan, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama. Mereka bahkan menyebut adanya empat orang lain yang diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut," ucap Toni.
Fakta ini juga mencuat dalam persidangan sebelumnya, di mana sejumlah nama disebut sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Pengakuan tersebut semakin menambah misteri dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Indramayu. Sidang akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi ini," kata Toni.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
