Kendati mengaku tidak ikut memukul, Prio memaparkan alur logistik barang bukti berupa alat pemukul dalam kasus pembunuhan Paoman ini. Ia menjelaskan bahwa sebuah palu besi sempat dibawa menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya perkakas maut itu berpindah tangan dan diserahkan kepada terdakwa lain, yakni Ririn.
“Saya serahkan,” katanya mengakui perannya yang ikut membawa perkakas tersebut menuju lokasi kejadian.
Saat dicecar majelis hakim mengenai alasannya tidak berupaya menghentikan aksi keji tersebut atau melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar, Prio berdalih bahwa situasi psikologisnya seketika runtuh. Dirinya mengklaim mengalami syok berat dan didera rasa takut yang luar biasa karena harus melihat sebuah aksi pencabutan nyawa manusia secara sadis di depan pelupuk matanya.
“Saya juga takut, lihat pembunuhan itu terjadi di depan mata,” tandasnya.
Rentetan kesaksian menegangkan dari Prio ini sempat membuat atmosfer di dalam ruang sidang utama beberapa kali mendadak senyap, sebelum akhirnya kembali riuh oleh desas-desus emosional dari para pengunjung dan kerabat korban yang memadati ruangan. Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Paoman ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (21/5/2026) mendatang, dengan agenda menghadirkan kesaksian dari saksi ahli yang disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Toni R.M.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
