Terkait penerapan sanksi administratif bagi unit yang membandel, Ayu menyebut BGN memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan bertahap. Sanksi tersebut dipersiapkan mulai dari penerbitan surat peringatan tertulis hingga tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional bagi pengelola yang tidak mengindahkan teguran.
“Biasanya diberikan suspend sementara sampai mereka melengkapi persyaratan IPAL dan lainnya,” pungkasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
