30 SPPG di Indramayu Dievaluasi, BGN Pastikan IPAL Sesuai Standar Lingkungan

Wahyu Topami
Korwil BGN Ayu Nabila Shintiya saat menjelaskan pengecekan IPAL berkala pada Satuan Pelayanan Gizi Indramayu, Senin (8/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Terkait penerapan sanksi administratif bagi unit yang membandel, Ayu menyebut BGN memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan bertahap. Sanksi tersebut dipersiapkan mulai dari penerbitan surat peringatan tertulis hingga tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional bagi pengelola yang tidak mengindahkan teguran.

“Biasanya diberikan suspend sementara sampai mereka melengkapi persyaratan IPAL dan lainnya,” pungkasnya.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network