Kasus Pembunuhan Paoman: Pengacara Terdakwa Desak Ahli Forensik Ungkap Fakta CCTV

Wahyu Topami
Pengacara Toni RM selaku kuasa hukum terdakwa Ririn saat memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang kasus pembunuhan di Indramayu oleh Hakim Wimmi D Simarmata, Kamis (11/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Penundaan ini menjadi krusial mengingat fakta persidangan sebelumnya telah menguak kejutan besar. Saksi bernama Prio sempat mengubah peta kronologi dengan membeberkan bahwa korban utama, Budi, dihabisi oleh terdakwa Ririn di dalam toko sembako miliknya, bukan di rumah tinggal.

“Yang salahnya itu waktu Budi itu meninggal bukan di dalam rumahnya tapi di toko,” ujar Prio dalam sidang terdahulu.

Pernyataan Prio tersebut kemudian diperkuat oleh kesaksian Denis selaku anggota Tim Inafis Polres Indramayu yang melakukan olah TKP ulang di toko sembako tersebut. Tim Inafis menemukan sedikitnya tujuh titik bercak darah yang mengering dan tersebar di berbagai sudut, mulai dari kursi plastik, lantai bagian tengah, tembok pintu kamar mandi, pintu kamar mandi, lantai kamar mandi, kain lap, hingga bagian atas dekat rolling door toko.

“Kami pastikan itu bercak darah manusia,” kata Denis dalam persidangan sebelumnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network