Kasus Pembunuhan Paoman: Pengacara Terdakwa Desak Ahli Forensik Ungkap Fakta CCTV

Wahyu Topami
Pengacara Toni RM selaku kuasa hukum terdakwa Ririn saat memberikan keterangan pers terkait penundaan sidang kasus pembunuhan di Indramayu oleh Hakim Wimmi D Simarmata, Kamis (11/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Hambatan utama dalam menyajikan pembuktian ilmiah ini diungkapkan langsung oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan formal di hadapan pimpinan sidang. Berdasarkan keterangan jaksa dalam persidangan, proses digital forensik terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) disebut masih berada pada tahap awal sehingga hasil pemeriksaannya belum selesai.

“Jaksa tadi menyampaikan bahwa digital forensik baru awal dilakukan dan belum tahu kapan selesainya karena prosesnya panjang,” katanya.

Karena saksi ahli dari laboratorium forensik belum dapat dihadirkan dalam persidangan hari ini, Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, akhirnya memutuskan agenda sidang berikutnya lebih difokuskan pada hasil tes DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara baru, yaitu toko kelontong milik korban.

“Nanti agenda berikutnya itu berupa hasil tes DNA, berita acara hasil tes DNA,” ucap Toni.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network