INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Tabir misteri yang menyelimuti tragedi berdarah di kawasan perniagaan pantai utara kini semakin benderang setelah hasil pengujian ilmiah dipaparkan secara terbuka di muka persidangan. Pembuktian berbasis faksi sains dinilai menjadi kunci krusial bagi penegak hukum untuk meruntuhkan alibi para terdakwa yang mencoba mengaburkan fakta di lapangan.
Rangkaian persidangan dalam perkara kasus pembunuhan yang merenggut nyawa satu keluarga tersebut kini memasuki tahapan pembacaan alat bukti biologi oleh tim penuntut umum.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali mengungkap fakta baru di ruang persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang memastikan bercak darah di kios korban identik dengan DNA milik Budi Awaluddin.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/6/2026), dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Polri terhadap sejumlah barang bukti biologis yang ditemukan di kios milik korban.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
