Lantaran berkas administrasi digital forensik itu belum dijilid secara utuh untuk diserahkan ke meja hijau hari ini, penuntut umum melayangkan nota keberatan untuk membacakan draf tuntutan pidana bagi para terdakwa. JPU secara resmi meminta kelonggaran waktu kerja kepada majelis hakim.
“Jika memang seperti itu, kami tentunya masih akan meminta waktu kembali. Mudah-mudahan hasil CCTV ini bisa keluar dan akan kami tuangkan dalam tuntutan,” katanya.
Merespons dinamika hukum tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Wimmi D Simarmata langsung meminta para pihak menyepakati penundaan agenda tuntutan tersebut.
Selanjutnya, jadwal sidang pembacaan tuntutan sekaligus melakukan pencermatan terhadap berkas baru tersebut resmi dijadwalkan kembali besok, Kamis (18/6/2026).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
