Ruswa juga menjelaskan soal Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal yang baru disahkan DPRD bersama Pemkab Indramayu. Menurutnya, perda tersebut bukan berarti ada suntikan modal baru berupa uang tunai segar tahun ini, melainkan sebagai legalisasi penyertaan modal yang dilakukan pemerintah periode sebelumnya agar tertib administrasi.
“Dulu sudah ada penyertaan modal ke BIMJ, tapi dasar hukumnya belum dibuat sehingga menjadi temuan BPK. Nah sekarang perdanya sudah dibuat dan disahkan,” jelasnya.
Terkait penambahan anggaran operasional baru, DPRD masih akan melihat perkembangan kesehatan entitas bisnis Bank Indramayu Jabar terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah lanjutan dalam rapat paripurna mendatang.
“Kita lihat dulu perkembangan BIMJ. Kalau memang sehat dan berkembang, tentu nanti bisa menjadi diskusi bersama untuk tambahan penyertaan modal,” kata Ruswa.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
