Ia menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak diawasi secara serius. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku. Peredaran minuman beralkohol ilegal berpotensi memicu gangguan kamtibmas, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan," ungkapnya.
Pemerintah Kecamatan Tukdana memastikan Operasi Mihol Tukdana tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Penertiban serupa akan dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap para pelaku usaha semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
