get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwascam Plered Fokus Tungsura

PDIP Indramayu Kumpulkan Bacaleg di Kandang Banteng Jelang Pendaftaran Pileg 2024

Selasa, 25 April 2023 | 19:14 WIB
header img
DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Jabar, melakukan rapat konsolidasi bersama para bacaleg menghadapi pendaftaran ke KPUD setempat. Foto: Tomi

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Tahapan awal pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, yaitu input data persyaratan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Rabu (19/4/2023) lalu. Menindaklanjuti itu, DPC PDIP Kabupaten Indramayu, Jabar, menggelar rapat koordinasi dan konsolidasi bersama Bakal Calon Anggota Legislatif dari 6 Dapil se Indramayu.

Dalam rapat tersebut, dihadiri Ketua DPC PDIP Indramayu H Sirojudin didampingi Sekretaris DPC Sahali dan Bendahara DPC Edi Fauzi. Termasuk seluruh Bacaleg dari Dapil 1 hingga Dapil 6 di Indramayu, Selasa (25/4/2023).

Ketua PDIP Indramayu sekaligus Wakil Ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin mengungkapkan, KPU RI telah mengeluarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU tersebut berisi tentang tahapan pencalonan, Persyaratan, Penyusunan DCS, Penetapan DCT, dan Silon.

"PDI Perjuangan Indramayu menyatakan siap untuk mengintegrasikan sistem database calon anggota legislatif, dan kemudian diintegrasikan di dalam bakal calon anggota legislatif Silon KPU," ungkapnya.

Menurutnya, PDIP bukan partai baru. Sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan dalam melakukan verifikasi data bacaleg dan penginputan ke Silon KPU.

"Jumlah Bacaleg dari tiap dapil juga telah memenuhi kuota, tinggal melengkapi pemberkasan dari masing-masing Bacaleg saja," imbuhnya.

H Sirojudin menambahkan, bukan hanya mengisi 100 persen alokasi kursi di setiap dapil, PDIP Indramayu juga memenuhi persyaratan komposisi 30 persen caleg perempuan. Bahkan di Dapil 3 keterwakilan perempuan 50 persen, Dapil 4 keterwakilan perempuan 50 persen, dan Dapil 6 keterwakilan perempuan mencapai 60 persen.

"Sejumlah bacaleg itu telah melalui tahapan seleksi yang ketat. Sebelumnya, menerima pendaftaran bakal caleg hingga mencapai 120 persen dari total alokasi kursi di semua dapil. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para bacaleg harus melewati penilaian dan persetujuan dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," terangnya.

Seperti diketahui, dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tepatnya pada Pasal 6 dijelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yaitu Partai Politik Peserta Pemilu. Kemudian pada Pasal 7 disebutkan lebih lanjut mengenai keharusan bagi parpol untuk mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian orang-orang yang diajukan, baru akan ditetapkan sebagai calon jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Terdapat dua hal yang ditetapkan KPU dalam PKPU 10/2023 ini, agar parpol bisa lolos dalam tahapan pertama pencalonan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon dan administrasi bakal calon.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), yaitu harus disusun dalam daftar bakal calon, memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil), memuat keterwakilan 30 persen perempuan. Sedangkan untuk persyaratan administrasi bakal calon yang harus dipenuhi diatur pada Pasal 11, yakni telah berumur 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal dan berbahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA atau tingkatan yang sederajat, serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, ada juga persyaratan administrasi berupa tidak pernah sebagai terpidana yang dihukum 5 tahun atau lebih, kecuali mereka yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.

Adapun persyaratan administrasi lainnya, yaitu sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai pemilih, bersedia bekerja penuh waktu, harus mengundurkan diri jika masih menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah, ASN, prajurit TNI/anggota Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas/karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut