Polisi Bekuk Buronan Penggondol Duit dan Barang Berharga saat Lebaran di Garut
Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:43 WIB
"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya.
YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto