get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

Polisi Bekuk Buronan Penggondol Duit dan Barang Berharga saat Lebaran di Garut

Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:43 WIB
header img
Ilustrasi pembobolan rumah. (MNC Media)

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut