Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bekuk Buronan Penggondol Duit dan Barang Berharga saat Lebaran di Garut

Jum'at, 09 Juni 2023 | 19:43 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Polisi Bekuk Buronan Penggondol Duit dan Barang Berharga saat Lebaran di Garut
Ilustrasi pembobolan rumah. (MNC Media)

"Sudah diamankan di sel tahanan untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya tergolong sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucapnya. 

YS pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (*) 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut