Penambangan pasir ilegal ini setidaknya menghasilkan keuntungan sebesar Rp530 ribu hingga Rp550 ribu per delapan kubik. Sementara untuk batuan, diperoleh keuntungan Rp350 ribu per mobil.
"Total keuntungan selama satu bulan sekitar Rp120 juta, dan selama satu tahun mencapai Rp1,32 miliar," bunyi lanjutan keterangan pers tersebut.
Sementara itu, Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Martua Silitonga, menyebut kasus ini memiliki dua TKP. TKP pertama yaitu tempat pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 280 meter persegi yang berlokasi di Kampung Cinanti RT01 RW04 Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi.
"TKP kedua yaitu tempat penambangan pasir dan batuan seluas sekitar 4 hektare (ha) yang berlokasi di Kampung Cinanti RT01 RW04, Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, atau berjarak sekitar 400 meter dari TKP pertama. Yang sudah dilakukan penambaangan seluas sekitar 1 ha," kata AKBP Martua Silitonga di Mapolres Garut.
Editor : Tomi Indra Priyanto