Karena aktivitas pertambangan yang dilakukan legal, kedua tersangka, yaitu NS dan UJA, melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 tentang minerba. Tersangka NS dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020, sementara UJA, dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020.
"Kedua tersangka ancaman hukumannya sama, lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar," sebutnya.
Sebanyak 19 orang dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Dari ke-19 orang ini, 11 merupakan sopir truk dan delapan orang lainnya adalah operator dan helper ekskavator.
Polisi pun menyita tiga unit ekskavator, 11 unit truk, satu bundel nota penjualan pasir atau batu, satu unit crusher atau penghancur batu merk sanbow, dan satu unit confire. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto