Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kilang Pertamina Balongan Salurkan 104 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat hingga Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:20 WIB
  • author Marvin
Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?
Kurban Online (Foto: Dompet Dhuafa)

Esensi dan Makna Kurban


Ilustrasi pria dengan hewan kurbannya (Foto: Bank Mega Syariah)

 

Kurban pada esensinya merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam.

Kurban hukumnya Sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan.

Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berkurban bagi mampu.

“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Selain hadits di atas hukum kurban juga dilandasi dari dalil al-Quran, yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34,

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya.

Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut