Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kilang Pertamina Balongan Salurkan 104 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat hingga Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:20 WIB
  • author Marvin
Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?
Kurban Online (Foto: Dompet Dhuafa)

Hukum Kurban Online

Mengenai hukum kurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang membahasnya.

Baik dalam Al-Quran maupun hadits tidak ada yang membahasnya. Hal ini tentunya karena pada masa par Nabi, teknologi belum berkembang pesat dan semaju sekarang.

Namun hukum kurban online dapat kita telaah dari pendapat para ulama. Ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan.

Mayoritas Membolehkan

Namun mayoritas ulama membolehkan. Alasannya, pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah.

Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi.

Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang berbunyi:

“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu.

Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut