Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kilang Pertamina Balongan Salurkan 104 Ekor Hewan Kurban untuk Masyarakat hingga Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Selasa, 27 Juni 2023 | 21:20 WIB
  • author Marvin
Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?
Kurban Online (Foto: Dompet Dhuafa)

Kurban Online Sah Hukumnya


Banyak platform yang bisa digunakan untuk kurban online (Foto: Memo Indonesia)

 

Mayoritas ulama menyepakati bahwa pelaksanaan kurban secara online sah asalkan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Pilihan hewan kurban: Hewan yang ditawarkan untuk kurban online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam. Seperti berumur cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.

2. Penyembelihan oleh pihak yang berkompeten: Para ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan kurban oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam penyembelihan halal.

Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

3. Keberlangsungan tradisi kurban: Salah satu pertimbangan dalam kurban online adalah memastikan keberlangsungan tradisi kurban yang dilakukan secara fisik.

Para ulama menekankan bahwa meskipun kurban online sah, umat Muslim juga disarankan untuk tetap melaksanakan kurban konvensional jika memungkinkan.

Hal ini karena metode konvensional pada dasarnya memiliki nilai-nilai sosial dan kebersamaan yang sangat penting.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut