KUNINGAN, iNewsIndramayu.id – Puluhan lembar uang palsu hasil sitaan petugas kepolisian di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dimusnahkan oleh pihak kejaksaan. Barang bukti tersebut merupakan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah memenuhi hukum tetap.
Pemusnahan sendiri dilakukan di lingkungan Kejari Kuningan pada Selasa (1/8/2023). Adapun beberapa barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, helm hingga puluhan lembar uang palsu.
“Kita hari ini melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kuningan, Aisha Paramitha Akbari.
Editor : Tomi Indra Priyanto