Dia merinci, total barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 2,4561 gram, obat-obatan ilegal 4.177 butir, ganja 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu. Termasuk beberapa helm hingga pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum.
“Kalau untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol. Kemudian perkara ini periode Februari 2023 hingga Juli 2023,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang rampasan berupa korek api yang menyerupai pistol. Sedangkan total uang palsu yang dimusnahkan sekitar Rp4,8 juta.
“Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini sudah kedua kali kita lakukan. Kalau perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika.
Saat pemusnahan, petugas membakar beberapa barang rampasan berupa ganja dan uang palsu. Kemudian untuk narkotika jenis sabu maupun obat-obatan ilegal, petugas memusnahkan dengan cara di blender yakni mencampurkan dengan air dan deterjen untuk selanjutnya dibuang.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto