get app
inews
Aa Read Next : Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat setelah Terima Remisi 58 Bulan 30 Hari

7 Napi Lapas Kuningan Langsung Bebas usai Terima Remisi HUT RI ke-78

Kamis, 17 Agustus 2023 | 13:27 WIB
header img
Sebanyak 458 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, menerima remisi umum HUT ke-78 RI. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Sebanyak 458 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, menerima remisi umum HUT ke-78 RI pada Kamis (17/8/2023). Bahkan ada 7 napi Lapas Kelas IIA Kuningan yang mendapat remisi langsung bebas.

Adapun secara rinci, ada 105 napi mendapat remisi pengurangan hukuman 1 bulan, 104 napi remisi 2 bulan, 114 napi remisi 3 bulan, 85 napi remisi 4 bulan, 42 napi remisi 5 bulan, dan 8 napi remisi 6 bulan. Sehingga total yang mendapat remisi pengurangan hukuman mencapai 458 napi.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas mengatakan, diketahui bahwa dari total 536 warga binaan yang mengisi lapas pada tanggal 17 Agustus 2023, sebanyak 458 di antaranya telah memenuhi syarat untuk menerima remisi. 

“Jadi dengan beragam besaran dan durasi, remisi ini memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapat pengurangan hukuman. Ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menkumham RI,” jelasnya.

Menurutnya, remisi yang diberikan kepada para napi adalah bentuk penghargaan atas usaha mereka, dalam melakukan perubahan positif selama menjalani masa pidana. 

“Ini merupakan langkah kita dalam memberikan kesempatan baru bagi mereka, untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai,” imbuhnya.

Sementara Wakil Bupati Kuningan, M Ridho Suganda berkesempatan mewakili Bupati Kuningan, H Acep Purnama untuk menghadiri pemberian remisi kepada para narapidana. Saat membacakan amanat Menkumham RI, jika pemberian remisi kepada warga binaan tidak diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

“Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan, yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Proses pemberian remisi mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Kuningan, dalam memberikan pendekatan rehabilitasi yang holistik kepada warga binaan,” bebernya.

Selain memberikan kesempatan pengurangan hukuman, lanjutnya, lapas juga terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan pembinaan dan keterampilan kepada narapidana. Tentu agar mereka dapat lebih siap dalam menghadapi dunia luar setelah masa pidana berakhir.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut