Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diminta Untuk Melakukan Tes Urine NARKOBA
Advertisement . Scroll to see content

33 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan Polisi, Satu Tersangka Merupakan Wanita

Senin, 21 Agustus 2023 | 19:50 WIB
  • author Marvin
33 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan Polisi, Satu Tersangka Merupakan Wanita
33 tersangka kasus Narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Indramayu (Foto: Selamet Hidayat)

Detail Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Ancaman Hukuman pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun sampai dengan selama-lamanya adalah 20 tahun dan denda antara 800 juta sampai dengan 10 miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara 1 miliar sampai dengan 1,5 (satu setengah) miliar rupiah.

Dan pasal 60 ayat (1) huruf b jo pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, dan denda antara 100 juta sampai dengan 200 juta rupiah.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut