INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Sidang lanjutan kasus penistaan agama terhadap terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu pada hari ini, Rabu (22/11) batal digelar. Sidang ditunda hingga tanggal 27 November 2023 mendatang.
Sidang yang diagendakan gagal digelar, seharusnya merupakan agenda pendapat penuntut umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum, diputuskan oleh pihak Pengadilan.
"Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain sehingga ditunda sampai tanggal 27, kami alhamdulillah dapat waktu yang cukup," terangnya.
Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.
"Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing, penasehat hukum pasti begitukan melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya lah. Tapi kan pandangan kami juga ada, jadi nanti lah tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum," katanya.
Disinggung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.
"Saya juga masih menunggu. Tapi intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya, jadi belum dilimpahkan," pungkasnya.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto