get app
inews
Aa Text
Read Next : 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diminta Untuk Melakukan Tes Urine NARKOBA

Gerebek Kamar Kosan Residivis Kasus Narkoba, Polisi Kuningan Temukan Sabu-sabu di Rak Piring

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:30 WIB
header img
Polres Kuningan menggelar konferensi pers kasus narkoba.

Pelaku lain yakni SM ditangkap saat berada di rumahnya. Upaya penggeledahan dilakukan petugas di rumah pelaku, kemudian ditemukan 370 butir hexymer, 142 butir trihex, 6 butir tramadol dengan total 518 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.

Terhadap pelaku sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan pelaku obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut