CIREBON, iNewsIndramayu.id - Wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kini berstatus darurat bencana hidrometeorologi. Status darurat ini diumumkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon.
Menurut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Denny Nurcahya, pengumuman itu sesuai dengan surat keputusan (SK) yang telah dikeluarkan Bupati Cirebon, Imron.
"Per 1 Desember 2023 sampai 1 April 2024 Kabupaten Cirebon berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi. Bupati yang mengeluarkan statusnya," ujar Denny, Selasa (30/1/2024).
Sehingga Kabupaten Cirebon, kata dia, berkesempatan mengeluarkan anggaran Belanja Tak Terduka (BTT) untuk persiapan jika dibutuhkan untuk menghadapi hal tersebut.
Berbeda dengan tahun 2023 lalu, dimana BTT tidak bisa terserap lantaran Kabupaten Cirebon tidak mengeluarkan status itu.
Editor : Tomi Indra Priyanto