Syarat Aktifkan KIS Lewat JKN Mobile
Persyaratan untuk mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile meliputi:
- Memiliki nomor kartu KIS yang masih aktif.
- Memiliki ponsel pintar dengan koneksi internet.
- Nomor ponsel harus terdaftar dalam aplikasi JKN Mobile.
Penting untuk dicatat bahwa jika kartu KIS telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu mengajukan permohonan aktivasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dalam pengajuan permohonan ini, peserta diharuskan membawa dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan kartu KIS yang telah dinonaktifkan.
Mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile memiliki beberapa keuntungan, seperti proses yang lebih mudah, cepat, tanpa perlu kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Itulah penjelasan cara mengaktifkan KIS lewat JKN mobile. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto