get app
inews
Aa Text
Read Next : Cukup Pakai HP, Begini Cara Cek Denda dan Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan KIS Lewat JKN Mobile, Lakukan 8 Langkah Ini

Sabtu, 03 Februari 2024 | 16:00 WIB
header img
Cara mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile. (Foto: Shutterstock)

Syarat Aktifkan KIS Lewat JKN Mobile

Persyaratan untuk mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile meliputi:

- Memiliki nomor kartu KIS yang masih aktif.

- Memiliki ponsel pintar dengan koneksi internet.

- Nomor ponsel harus terdaftar dalam aplikasi JKN Mobile.

Penting untuk dicatat bahwa jika kartu KIS telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu mengajukan permohonan aktivasi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Dalam pengajuan permohonan ini, peserta diharuskan membawa dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan kartu KIS yang telah dinonaktifkan.

Mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile memiliki beberapa keuntungan, seperti proses yang lebih mudah, cepat, tanpa perlu kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Itulah penjelasan cara mengaktifkan KIS lewat JKN mobile. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut