INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Seorang pria berinisial IK (34) dibekuk petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu itu, polisi menyita ganja seberat 2 kg.
IK diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang sempat lolos dari pantauan aparat. Barang bukti ganja kering yang disita darinya merupakan narkotika siap edar.
Kronologi pengungkapan kasus ganja di Indramayu ini berawal dari pengiriman barang pada salah satu jasa ekspedisi.
Ganja seberat 2 kg itu semula dipesan tersangka IK dari salah seorang warga Sumatera melalui jasa pengiriman.
Aparat kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti usai IK menerima ganja tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, " ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers, Selasa (6/2/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto