Selain itu, aparat Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban.
"Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Garut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, yaitu di wilayah Cilawu, Leles, dan kawasan Maktal, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Polres Garut masih memeriksa terhadap kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh keenam pelaku ini," tutupnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto