get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Telusuri Sejumlah Lahan yang Berpotensi Ditanami Ganja di Garut

2 Oknum Polisi Terlibat Curas di Garut, Salah Satunya Anggota Polres Sukabumi

Selasa, 20 Februari 2024 | 18:30 WIB
header img
Dua unit kendaraan dalam kasus pencurian dan kekerasan, yaitu satu unit mobil dan motor, terparkir saat enam tersangka digelandang di Mapolres Garut, Selasa (20/2/2024). (Fani Ferdiansyah/MPI)

Selain itu, aparat Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban.

"Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Garut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, yaitu di wilayah Cilawu, Leles, dan kawasan Maktal, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

“Polres Garut masih memeriksa terhadap kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh keenam pelaku ini," tutupnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut