INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Dijanjikan akan mendapatkan suara dalam kontestasi politik pemilihan umum (Pemilu) 2024, Ami Anggreani, calon legislatif (Caleg) nomor urut 1 dari Partai Perindo, diduga tertipu ratusan juta oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan di daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Indramayu.
Melalui kuasa hukumnya, Ami Anggreani membawa kasus penipuan tersebut ke Kantor Gakkumdu Kabupaten Indramayu, sekaligus dengan membawa dokumen dan tanda bukti hasil transaksi.
Menurut kuasa hukum, Suhadi, Ami Anggreani didatangi oleh petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan penyelenggara pemilu lainnya. Mereka menawarkan janji manis kepada kliennya yaitu akan memperoleh suara tanpa harus bekerja, tapi dengan syarat meminta sejumlah uang.
"Untuk mendapatkan suara di Pemilu Legislatif, Ami Anggreani harus memberikan sejumlah uang kepada petugas PPK dan yang lainnya, jumlahnya ratusan juta," ucap Suhadi, Senin (4/3/2023).
Menurut Suhadi, tentu saja dengan persoalan ini, Ami Anggreani yang tidak begitu paham tentang pemilu, mengiyakan permintaan tersebut karena diiming-imingi jumlah suara yang banyak.
Editor : Tomi Indra Priyanto