Ratusan Juta Melayang, Caleg Perindo di Indramayu Diduga Tertipu Penyelenggara Pemilu
Selasa, 05 Maret 2024 | 07:10 WIB
Sementara itu, Staf bagian Hukum Gakkumdu Kabupaten Indramayu, Carto, mengatakan secara normatif pihaknya menerima dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
"Kita ada pedoman yang dipakai dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan. Setelah menerima laporan kita akan melakukan kajian awal," ucapnya.
Jikalau ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, kata Carto, maka pembahasannya dengan Sentral Gakkumdu. Tetapi jika dugaan pelanggaran etika penyelenggara internal, penanganannya dilakukan di Bawaslu. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto