Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Puluhan Sajam dan 18 Orang Pelaku Tawuran di Indramayu

Selasa, 10 September 2024 | 10:22 WIB
  • author Selamet Hidayat
Polisi Amankan Puluhan Sajam dan 18 Orang Pelaku Tawuran di Indramayu
Polres Indramayu gelar konferensi press terkait tawuran di wilayah hukum Polres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sebanyak 18 pelaku berhasil diamankan, dengan tiga anak di bawah umur diberikan pembinaan, dua anak berstatus pelaku yang sedang diproses, dan 13 anak lainnya menjadi saksi.

“Sebagian besar dari anak-anak tersebut masih berstatus pelajar, meskipun ada yang sudah putus sekolah,” ungkap Ari Setyawan Wibowo.

Ari menegaskan, bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum diproses sesuai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut