INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar XII (Kab.Indramayu, Kab.Cirebon, Kota Cirebon) Ono Surono, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Muammilin Muammilat, Jl Habib Keling Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/10/2024) malam.
Dalam sambutannya, Ono Surono mengungkapkan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, DPRD Jabar menyambut dengan gerak cepat, kemudian membentuk perda atas penerjemahan atau turunan undang-undang tersebut.
Adanya Undang-Undang tentang Pesantren dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, lanjut Ono, merupakan bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
"Kegiatan penyebarluasan perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan," ujar Ono Surono.
Editor : Tomi Indra Priyanto