"Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan OKT sebanyak 18.367 butir, yang terdiri dari Heymer 7.000 butir, Trihex 2.995 butir, Dobel y 3.782 butir, Dextro 2.000 butir, dan Tramadol 2.590 butir," sebut Ari.
Polisi juga menyita belasan handphone yang ditengarai sebagai alat komunikasi transaksi barang haram tersebut, serta empat unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital.
"Para tersangka bersama barang buktinya itu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Indramayu.
Dari keterangan tersangka, mereka mengakui telah mengedarkan, menjual, dan menggunakan barang haram tersebut.
"Sedangkan modus operasi tersangka OKT juga mengedarkan dan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar," terang Ari.
Editor : Tomi Indra Priyanto