Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Indramayu Kenalkan Paham AI kepada 51 Pelajar, Bekali Siswa Hadapi Perkembangan Teknologi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:55 WIB
  • author Selamet Hidayat
Polisi Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkoba di Indramayu
Polres Indramayu menggelar Konferensi Pers terkait peredaran narkotika yang berlangsung di Makopolres Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Kapolres Indramayu memastikan pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras tertentu, dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Sedangkan penyalahgunaan pengguna narkotika, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Saya berharap agar masyarakat di Kabupaten Indramayu ikut memberantas peredaran narkoba. Dengan memberikan informasi yang mencurigakan terkait pengedaran narkoba di wilayahnya," pungkas Ari. (*)

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut