get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Narapidana Kasus Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Lakukan Ikrar Setia NKRI

Kerja Sama Apik Bawa Hasil! Pengedar Narkoba di Lapas Indramayu Berhasil Ditangkap

Senin, 25 November 2024 | 19:36 WIB
header img
Kolaborasi Lapas Indramayu bersama Polres Indramayu cegah peredaran narkoba di lingkungan lapas. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, komitmen melakukan pemberantasan narkoba khususnya di dalam lingkungan lapas.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya penangkapan terhadap pengedar narkoba di dalam Lapas Indramayu, hasil razia internal yang dilakukan oleh petugas keamanan lapas pada Minggu, 25 Oktober 2024 lalu.

"Pada 25 Oktober, saya perintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), untuk melakukan razia internal di blok atau kamar hunian. Saat penggeledahan kamar, di saluran pembuangan air itu ditemukan bungkus rokok yang dilapisi plastik, ketika dibuka ternyata ada barang serbuk putih. Kemudian kita cari pemiliknya, dan ada yang mengaku, selanjutnya saya koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Indramayu," kata Hero Sulistiyono, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Indramayu, dalam konferensi pers bersama Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Senin, 25 November 2024 di Mapolres Indramayu.

Selanjutnya, jajaran KPLP Lapas Indramayu melakukan pengembangan kasus dan kembali ditemukan dua warga binaan lainnya yang menyimpan barang terlarang.

"Di hari pertama, diketahui pemilik serbuk putih tersebut inisial 'A' yang berstatus masih tahanan kasus narkoba, lalu setelah pengembangan, ditemukan kembali benda yang sama milik dua orang narapidana lainnya dengan kasus pencurian disertai kekerasan," lanjut Hero.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut