Kasus penggelapan dan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang oleh Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu, Jawa Barat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 10 Desember 2024.
Terpisah, Kejari Indramayu melalui Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo, membenarkan bahwa Kasus TPPU Panji Gumilang telah dilimpahkan ke Kejari Indramayu.
"Iya, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat Kapuspenkum, namun belum ada arahan untuk rilis dari Bapak (Kajari) sejauh ini. Informasi kami ikut rilis dari Puspenkum saja," ucap Arie Prasetyo.
Editor : Tomi Indra Priyanto