Suami Bakar Istri di Haurgeulis Indramayu, Sempat Video Call dan Beli Bensin

Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, menyalakannya, lalu membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci. Ia kemudian melemparkan botol berisi bensin yang menyala ke arah wajah istrinya.
"Korban terbangun dan langsung berteriak, sementara pelaku melarikan diri," jelas Hillal.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sepasang sandal hitam merek Carvil milik pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan perbuatannya. Ia mengaku emosinya memuncak setelah beberapa kali melihat korban bersama pria lain, namun korban menolak untuk berpisah.
"Pelaku sudah tidak bisa menahan amarahnya lagi. Ia bahkan telah merencanakan aksi ini sejak melihat korban berduaan di alun-alun," lanjut Hillal.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol kecil berisi sisa bensin, pakaian korban yang terbakar, serta sepeda motor dan sandal milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
"Jika terbukti bersalah, pelaku akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan menghindari kekerasan yang dapat membahayakan nyawa," pungkas Hillal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta