Polres Indramayu Dukung Pemberlakuan Jam Malam bagi Pelajar Lewat Patroli dan Sosialisasi
“Penerapan jam malam berlaku mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, atau sedang bersama orang tua,” ujar AKP Suprihati Setyaningsih, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk tenaga pendidik, perangkat desa, dan orang tua murid, untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif dan bijak.
Dalam hal ini Kasat Binmas juga berpesan kepada para orang tua agar mendukung kebijakan ini demi kebaikan anak-anak mereka.
“Kami berharap partisipasi aktif dari orang tua dan masyarakat untuk mengawasi dan mengarahkan anak-anak agar fokus pada kegiatan positif,” imbuhnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto