Polisi Gerebek Persembunyian Gembong Sindikat Curanmor di Indramayu, 15 Pelaku Ditangkap
Sebanyak 15 orang tersangka berikut barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dan kunci leter T serta parang disita oleh polisi.
Dihadapan polisi salah satu pelaku S mengaku nekat menjalankan aksinya di tujuh TKP lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dia sudah beroprasi selama empat bulan terakhir.
Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa polisi masih memburu sejumlah orang yang ditengarai ikut serta dalam komplotan curanmor dan curas tersebut.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan merampas sepeda motor milik korban," ucapnya, Kamis (3/7/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto