Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ketua dan Mantan Ketua DPC Angkat Bicara

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0.0.2.5/1861/BKAD tentang Penataan Inventarisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah. Surat tertanggal 2 Juli 2025 itu ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut, Pemda meminta agar Kantor DPC PDIP Indramayu dikosongkan paling lambat 31 Juli 2025. Diketahui, bangunan yang digunakan oleh DPC PDIP merupakan aset milik pemerintah daerah, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A–Tanah) dengan kode 1.3.1.01.001.004.001. Aset tersebut memiliki sertifikat hak pakai nomor 4 dengan luas 1.000 meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Sekda dan mempersilakan pemerintah daerah untuk mengambil alih bangunan tersebut. Namun, ia menegaskan pentingnya keadilan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Silakan saja diambil alih, tapi harus adil. Artinya, partai lain seperti Golkar dan PPP juga harus dikosongkan,” kata Sirojudin melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/7/2025).
Editor : Tomi Indra Priyanto