Pemkab Indramayu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait Enam Raperda
Fraksi Gerindra dan Demokrat–Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, pelayanan perizinan yang cepat, serta seleksi ketat terhadap calon investor.
Sementara kepada Fraksi PKS–Perindo, ditegaskan bahwa transparansi dan perlindungan lingkungan merupakan bagian penting dalam regulasi ini.
Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar dan Demokrat–Nasdem bahwa penghapusan sanksi administratif dilakukan demi menciptakan pelayanan yang lebih inklusif.
Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa stok blangko KTP-el tersedia dengan aman dan tidak ada lagi penerbitan Surat Keterangan (Suket) sejak 2021. Evaluasi Mall Pelayanan Publik juga akan menjadi perhatian.
Kepada Fraksi PKB dan Gerindra, Pemkab menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem digital dan perlindungan data pribadi.
Editor : Tomi Indra Priyanto