Pemkab Indramayu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Terkait Enam Raperda
Fraksi PKS–Perindo juga disampaikan bahwa digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan yang harus ditopang dengan infrastruktur dan edukasi digital yang memadai.
Penambahan usaha asuransi yang dilakukan BWI disampaikan kepada Fraksi Golkar sebagai bagian dari amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.
Kepada Fraksi PDI Perjuangan, dijelaskan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat dan berbasis kontrak kinerja. Mereka bisa diberhentikan apabila tak mencapai target.
Fraksi PKB mendapat penjelasan bahwa perubahan yang diusulkan tidak mengubah bentuk badan hukum, melainkan substansi pengaturan, termasuk sektor usaha dan persyaratan direksi serta komisaris.
Masukan dari Fraksi Gerindra, Demokrat–Nasdem, dan PKS–Perindo juga diapresiasi, terutama mengenai pentingnya diversifikasi usaha dan profesionalitas manajemen dalam meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap pencabutan dua Perda tersebut. Kepada Fraksi PKB dan Gerindra dijelaskan bahwa persoalan kredit macet dan dana nasabah kini berada di bawah penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan.
Fraksi Demokrat–Nasdem serta PKS–Perindo disampaikan bahwa penjelasan telah diberikan dalam forum sebelumnya.
“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto