Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Kasus sengketa tanah warisan yang melibatkan seorang anak di bawah umur, Zaki Fasa Idah (12), terus menjadi perhatian publik. Siswa kelas 5 SD asal Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ini, harus berhadapan dengan hukum karena digugat oleh kakeknya sendiri.
Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Tanah yang disengketakan diketahui telah lama menjadi tempat tinggal Zaki bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), almarhum ayahnya Suparto, dan kakaknya, Heryatno (20).
Persoalan bermula setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Tak lama setelah itu, sang kakek melayangkan gugatan kepemilikan atas tanah yang selama ini ditempati keluarga kecil tersebut.
Kuasa hukum pihak penggugat, Ade Firmansyah Ramadhan, menjelaskan alasan Zaki ikut dicantumkan dalam daftar tergugat meski masih berusia di bawah umur.
“Zaki turut menempati objek sengketa, maka sesuai ketentuan hukum perdata, dia tetap harus dicantumkan dalam gugatan. Jika tidak, maka gugatan dapat dianggap cacat formil karena tidak menyertakan seluruh pihak yang menempati tanah tersebut,” ujar Ade saat ditemui di kantornya di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Editor : Tomi Indra Priyanto