Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah
Ade menegaskan bahwa anak-anak tidak memiliki kecakapan hukum untuk bertanggung jawab secara mandiri. Oleh karena itu, dalam gugatan tersebut, Zaki diwakili oleh ibunya sebagai wali.
“Dalam surat kuasa kami, tergugat atas nama Zaki Fasa Idah diwakili oleh ibunya, Rastiah. Ini merujuk pada Pasal 1367 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa orang tua atau wali bertanggung jawab atas perbuatan hukum anak di bawah umur yang berada dalam pengawasan mereka,” paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam hukum perdata, anak di bawah umur adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah, sehingga tanggung jawab hukum tetap berada di tangan orang tua atau wali.
Di sisi lain, Ade mengungkapkan bahwa pihak nenek sebenarnya telah berusaha menempuh jalur damai, namun upaya tersebut gagal karena tidak ada kesepakatan yang dicapai.
“Karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto