Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah
Rabu, 09 Juli 2025 | 15:06 WIB
Sementara itu, menanggapi isu pengurugan tanah yang menutup akses ke rumah Zaki, kuasa hukum penggugat lainnya, Saprudin, membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menekan atau mengintimidasi.
“Pengurugan itu bukan untuk menghalangi mereka. Tujuannya murni untuk pemadatan tanah agar lebih tinggi guna mencegah banjir rob,” ujar Saprudin.
Ia juga menyebutkan bahwa pengurugan dilakukan atas dasar pernyataan Heryatno, kakak Zaki, yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto