get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewat Pertamina Bersholawat, Galang Doa dan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Anak di Bawah Umur Ikut Digugat dalam Sengketa Tanah

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:06 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat kasus sengketa tanah yang libatkan anak di bawah umur di Indramayu. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Sementara itu, menanggapi isu pengurugan tanah yang menutup akses ke rumah Zaki, kuasa hukum penggugat lainnya, Saprudin, membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menekan atau mengintimidasi.

“Pengurugan itu bukan untuk menghalangi mereka. Tujuannya murni untuk pemadatan tanah agar lebih tinggi guna mencegah banjir rob,” ujar Saprudin.

Ia juga menyebutkan bahwa pengurugan dilakukan atas dasar pernyataan Heryatno, kakak Zaki, yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan rumah. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut