Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
Endi menambahkan bahwa edukasi dan sosialisasi kepada kecamatan telah dilakukan secara rutin, namun peran pemerintah wilayah tetap menjadi unsur penting agar persoalan sampah tidak menumpuk.
“Kami sudah sering memberikan sosialisasi ke kecamatan. Tapi tanpa dukungan wilayah, masalah TPS akan terus berulang,” ungkapnya.
Dokumen regulasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kewenangan berjenjang, mulai dari kecamatan hingga tingkat RT/RW.
Dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Indramayu, camat diwajibkan:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
- Melakukan fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah bersama kelurahan/desa dan lembaga pengelola sampah tingkat wilayah.
Editor : Tomi Indra Priyanto