Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
Pasal 7 mengatur tugas lurah untuk meningkatkan kesadaran warga, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui lembaga pengelola sampah RT/RW, berkoordinasi dengan kecamatan, serta merencanakan dan menganggarkan penanganan sampah di wilayahnya.
Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa kuwu bertanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah lewat lembaga desa, serta berkoordinasi dengan RW/RT terkait pelaksanaan di lingkungan.
Dengan struktur kewenangan yang berlapis ini, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir idealnya melibatkan seluruh unsur pemerintahan wilayah, bukan hanya DLH.
Selain koordinasi antarpemerintah wilayah, rendahnya kepatuhan warga dalam membuang sampah sesuai aturan juga menjadi persoalan yang terus berulang. Banyak warga masih membuang sampah tidak pada waktunya, tidak dipilah, atau diletakkan di luar area TPS.
“Kesadaran masyarakat memang masih perlu ditingkatkan. Kami butuh dukungan perangkat wilayah dan warga sendiri,” tegas Endi. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto