get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Indramayu dan TNI Perkuat Sinergi Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:00 WIB
header img
Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Indramayu, Endi Wahyadi. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu Topami)

Pasal 7 mengatur tugas lurah untuk meningkatkan kesadaran warga, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui lembaga pengelola sampah RT/RW, berkoordinasi dengan kecamatan, serta merencanakan dan menganggarkan penanganan sampah di wilayahnya.

Sementara itu, Pasal 8 menegaskan bahwa kuwu bertanggung jawab meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah lewat lembaga desa, serta berkoordinasi dengan RW/RT terkait pelaksanaan di lingkungan.

Dengan struktur kewenangan yang berlapis ini, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir idealnya melibatkan seluruh unsur pemerintahan wilayah, bukan hanya DLH.

Kesadaran Warga Masih Jadi Tantangan

Selain koordinasi antarpemerintah wilayah, rendahnya kepatuhan warga dalam membuang sampah sesuai aturan juga menjadi persoalan yang terus berulang. Banyak warga masih membuang sampah tidak pada waktunya, tidak dipilah, atau diletakkan di luar area TPS.

“Kesadaran masyarakat memang masih perlu ditingkatkan. Kami butuh dukungan perangkat wilayah dan warga sendiri,” tegas Endi. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut