Prio Akui Melihat Langsung Pemukulan Korban dengan Palu
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Tabir kelam yang menyelimuti tragedi berdarah di Bumi Wiralodra perlahan mulai tersingkap di meja hijau. Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Paoman yang menewaskan satu keluarga kembali mengungkap keterangan mengejutkan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (18/5/2026). Saksi kunci, Prio, secara blak-blakan mengakui bahwa dirinya menyaksikan secara langsung detik-detik mengerikan saat korban utama dieksekusi menggunakan senjata tumpul.
Di hadapan muka sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simarmata, Prio memberikan kesaksian dengan sangat terperinci. Pengakuan krusial tersebut terlontar dari mulut saksi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar dirinya mengenai peristiwa penganiayaan fatal yang terjadi di area toko sembako milik korban, Budi.
“Apa yang saudara saksikan pada saat itu?” tanya jaksa penuntut umum di ruang sidang utama.
“Pemukulnya itu. Dipukuli terus,” jawab Prio.
Prio menguraikan bahwa tindakan kekerasan luar biasa tersebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan ingatannya, hantaman keras diarahkan berulang kali secara brutal ke bagian vital tubuh pengusaha sembako dan eks karyawan BJB tersebut hingga menyebabkannya kehilangan nyawa.
“Kalau enggak salah tiga kali atau empat kali,” ujarnya merincikan jumlah hantaman yang mendarat di tubuh korban dalam rangkaian kasus pembunuhan Paoman tersebut.
Lebih lanjut, saksi membeberkan posisi serta situasi terakhir korban sesaat sebelum ajal menjemput. Menurut penuturannya, korban sama sekali tidak menyadari adanya ancaman bahaya lantaran serangan mematikan tersebut dilancarkan secara mendadak dari arah belakang ketika korban tengah fokus menggunakan gawai miliknya.
“Main HP terus dipukullah itu,” katanya menjelaskan posisi korban.
Jaksa kemudian bergerak mendalami sejauh mana keterlibatan aktif saksi di tempat kejadian perkara (TKP). JPU mempertanyakan apakah Prio juga turut mengayunkan senjata atau ikut melakukan kontak fisik yang mencederai korban pada malam jahanam tersebut.
“Saudara ikut memukul pada saat itu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Prio membantah keterlibatan fisiknya dalam proses eksekusi tersebut.
Kendati mengaku tidak ikut memukul, Prio memaparkan alur logistik barang bukti berupa alat pemukul dalam kasus pembunuhan Paoman ini. Ia menjelaskan bahwa sebuah palu besi sempat dibawa menggunakan sepeda motor, sebelum akhirnya perkakas maut itu berpindah tangan dan diserahkan kepada terdakwa lain, yakni Ririn.
“Saya serahkan,” katanya mengakui perannya yang ikut membawa perkakas tersebut menuju lokasi kejadian.
Saat dicecar majelis hakim mengenai alasannya tidak berupaya menghentikan aksi keji tersebut atau melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar, Prio berdalih bahwa situasi psikologisnya seketika runtuh. Dirinya mengklaim mengalami syok berat dan didera rasa takut yang luar biasa karena harus melihat sebuah aksi pencabutan nyawa manusia secara sadis di depan pelupuk matanya.
“Saya juga takut, lihat pembunuhan itu terjadi di depan mata,” tandasnya.
Rentetan kesaksian menegangkan dari Prio ini sempat membuat atmosfer di dalam ruang sidang utama beberapa kali mendadak senyap, sebelum akhirnya kembali riuh oleh desas-desus emosional dari para pengunjung dan kerabat korban yang memadati ruangan. Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Kelanjutan sidang kasus pembunuhan Paoman ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (21/5/2026) mendatang, dengan agenda menghadirkan kesaksian dari saksi ahli yang disiapkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Toni R.M.
Editor : Tomi Indra Priyanto