Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Pengacara Sebut Priyo Kooperatif dan Layak Jadi JC
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id — Babak akhir penentuan nasib hukum salah satu terdakwa dalam tragedi berdarah di Kelurahan Paoman mulai menemui titik terang. Penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Ruslandi, secara terbuka mengungkapkan bahwa pengajuan status justice collaborator (JC) untuk kliennya saat ini masih terus bergulir. Dinamika tersebut bergema kuat di sela-sela agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin (25/5/2026).
Langkah hukum mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama ini diambil lantaran Priyo dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Ruslandi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan resmi tersebut ke lembaga terkait sejak sepekan yang lalu dan kini tinggal menunggu keputusan final.
“Sudah kita ajukan satu minggu yang lalu. Mudah-mudahan nanti sore ada kabar terkait pengajuan permohonan justice collaborator itu,” ujar Ruslandi.
Menurut Ruslandi, penyematan status justice collaborator ini teramat penting bagi kelanjutan penanganan perkara pidana kliennya. Keterangan-keterangan jujur yang diutarakan oleh Priyo dari atas kursi pesakitan dinilai menjadi kunci utama yang membantu jaksa maupun kepolisian dalam mengurai simpul rumit serta membuka rangkaian utuh dari peristiwa pembunuhan satu keluarga tersebut.
“Justice collaborator nanti akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa Priyo,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto