TKP Mendadak Berubah dari Rumah ke Kios, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara di Sidang Kasus Pembunuhan
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Alur pembuktian perkara pidana paling menggemparkan di Bumi Wiralodra kembali memicu perdebatan sengit di ruang sidang. Agenda sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (26/5/2026), dengan membedah keabsahan berkas penyidikan yang dinilai memiliki kejanggalan fatal.
Dalam persidangan yang menyedot perhatian publik tersebut, kuasa hukum terdakwa Ririn, Toni RM, mengambil langkah taktis dengan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Profesor Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H. Sidang dipimpin hakim ketua Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan ahli terkait unsur pembunuhan berencana serta proses penyidikan perkara.
Suasana sidang berlangsung serius sejak pagi hari. Aura ketegangan fungsional hukum sangat terasa di dalam ruangan. Sebelum pemeriksaan ahli dimulai, majelis hakim lebih dulu mengingatkan seluruh pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban serta melarang siaran langsung (live streaming) selama persidangan berlangsung demi menjaga sakralnya proses peradilan.
Persidangan kemudian berfokus pada pembahasan unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan pasal 340 KUHP yang menjerat terdakwa. Namun di tengah pemeriksaan yang berjalan alot, kuasa hukum terdakwa juga secara agresif menyinggung adanya perubahan keterangan krusial terkait lokasi pembunuhan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Editor : Tomi Indra Priyanto