TKP Mendadak Berubah dari Rumah ke Kios, Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara di Sidang Kasus Pembunuhan
Toni RM menjelaskan, dalam berkas perkara dan rekonstruksi sebelumnya, lokasi pembunuhan disebut terjadi di rumah korban. Akan tetapi, dalam perkembangan persidangan yang dinamis ini, saksi Priyo Bagus Setiawan justru mengeluarkan testimoni mengejutkan bahwa lokasi pembunuhan berada di kios atau toko.
“Di dalam berita acara pemeriksaan juga tidak ada keterangan saksi Priyo yang menerangkan ada pengangkutan mayat dari kios ke rumah. Tapi kemudian muncul di persidangan belakangan itu ada pengangkutan. Artinya ini ada locus yang berubah,” ujar Toni RM di hadapan saksi ahli.
Pergeseran titik lokasi eksekusi ini dinilai kuasa hukum dapat mengaburkan konstruksi hukum yang selama ini dibangun oleh penyidik kepolisian dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.
Menanggapi pertanyaan tajam dari penasihat hukum terkait ketidaksinkronan lokasi tersebut, Profesor Youngky Fernando menilai perubahan lokasi kejadian (locus delicti) bukan perkara sepele. Hal itu dapat menjadi persoalan penting dan berdampak besar dalam proses pembuktian pidana materiil di hadapan majelis hakim.
“Kalau kita melihat perspektif eksepsi di dalam setiap surat dakwaan itu ada aspek formal dan materiil. Aspek materiil ini berkaitan dengan tempus delicti dan locus delicti,” kata Youngky.
Editor : Tomi Indra Priyanto