Ahli Pidana Sebut Penyidikan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu yang Terburuk!
Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut akhirnya terungkap bahwa pelaku sebenarnya merupakan sosok lain yang kemudian berhasil ditangkap dan dipidana. Sementara dua terpidana awal yang telanjur mendekam di penjara baru bisa menghirup udara bebas setelah menempuh jalur hukum luar biasa.
“Nah, atas kehebohan itu akhirnya dua terpidananya dibebaskan lewat putusan PK. Lalu terdakwa yang ketiga sebelum dipidana dia dituntut bebas oleh jaksa karena sudah tahu ada pelaku yang sebenarnya,” katanya.
Berkaca dari kasus Jombang tersebut, Profesor Youngki menilai, pengalaman serupa seharusnya membuat aparat penyidik dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu ini bisa bertindak lebih akomodatif dan terbuka terhadap berbagai informasi baru yang muncul selama proses penanganan perkara berjalan. Polisi tidak boleh menutup mata ketika ada indikasi keterlibatan aktor intelektual lain.
“Harusnya juga ini menjadi contoh ya kalau ada perbuatan-perbuatan seperti itu, apalagi tadi ada informasi-informasi, itu harusnya menjadi sumber informasi yang menarik bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kepada nama-nama yang muncul itu,” tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto